Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Diminta Tak Merepotkan Persyaratan Jadi Caleg di Pemilu 2024

Kompas.tv - 17 April 2023, 11:06 WIB
kpu-diminta-tak-merepotkan-persyaratan-jadi-caleg-di-pemilu-2024
Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuat peraturan KPU (PKPU) yang isinya memudahkan persyaratan bagi seseorang untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, ketika pihaknya rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi juga harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bacaleg Mantan Napi Korupsi Minta KPU Taati Putusan MA

“Intinya begini ya, bagaimana persyaratan untuk bacaleg dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (17/4/2023). 

Ia mengatakan, dalam draf rancangan peraturan KPU soal persrayatan menjadi bacaleg terdapat hal aturan yang dinilai terlalu meribetkan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.

"Dalam rancangan Peraturan KPU persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (harusnya) cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan." 

"Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau Lembaga lain seperti MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" ujarnya. 

Selain itu, kata dia, seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai bacaleg juga tidak mesti diterbitkan oleh institusi seperti lembaga bahasa. 

"Ini kan membuat bacaleg tidak terbebani," ujarnya. 

Menurut dia, syarat surat keterangan dari pengadilan semestinya hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.  


 

Sementara, bagi mereka yang tidak pernah dipidana tidak perlu mengurus dokumen tersebut. Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang  bersangkutan tidak pernah dipidana. 

"Kemudian membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih, maka yang bersangkutan akan anulir pencalonannya sebagai caleg dan bersedia mundur atau dilakukan pergantian antar waktu [PAW] keanggotaannya di dewan jika mereka terpilih nantinya," ujarnya.

Baca Juga: Beda Pendapat KPU-Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor

"Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang  bersangkutan tidak pernah dipidana. Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair,” katanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x