Kompas TV nasional sapa indonesia

Beda Pendapat KPU-Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.tv - 3 September 2018, 21:55 WIB
Penulis : Dian Septina | Editor : Sadryna Evanalia

Saat meloloskan eks koruptor menjadi Bacaleg, Bawaslu beralasan eks koruptor juga punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih seperti diatur dalam UUD 45. Selain itu Bawaslu juga berpedoman pada UU pemilu saat meloloskan eks koruptor menjadi Bacaleg. Sementara KPU mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarangan eks koruptor menjadi caleg.

Bagaimana jalan tengahnya agar tidak ada polemik lagi terkait masalah ini? Apa peran pengawasan yang bisa dijalankan parpol dan masyarakat agar tidak ada eks koruptor yang menjadi caleg?
Kita bahas bersama Kepala Desk Politik dan Hukum Harian Kompas, M Hernowo, Koordinator Icw, Adnan Topan Husodo, dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.