Kompas TV nasional hukum

Dody Prawiranegara Ternyata Suruh Asistennya Pura-pura Jadi Dirinya saat Antarkan Sabu ke Linda Cepu

Kompas.tv - 12 April 2023, 12:55 WIB
dody-prawiranegara-ternyata-suruh-asistennya-pura-pura-jadi-dirinya-saat-antarkan-sabu-ke-linda-cepu
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ternyata menyuruh asistennya, Syamsul Maarif, untuk berpura-pura menjadi dirinya saat menemui Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu untuk menyerahkan sabu-sabu milik Irjen Teddy Minahasa.

Demikian fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atau JPU atas pembelaan yang disampaikan Dody Prawiranegara, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Jaksa Beberkan ‘Dosa-dosa’ Dody Prawiranegara, Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Awalnya, jaksa membeberkan peran yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu milik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu. 

Jaksa mengatakan bahwa Dody Prawiranegara merupakan orang yang diminta oleh Teddy Minahasa untuk berkomunikasi dengan orang kepercayaan atasannya itu bernama Linda Pudjiastuti di Jakarta.

Setelah itu, terdakwa Dody yang menyanggupi permintaan Teddy Minahasa itu kemudian meminta asistennya Syamsul Maarif untuk menemaninya mengantarkan sabu dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat. 

Sesampainya di Jakarta, Dody kemudian menyuruh Saymsul Maarif menemui Linda Pudjiastuti untuk menyerahkan barang haram tersebut.

“Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk berpura-pura menjadi dirinya untuk menemui Linda Pudjiastuti dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian dijual melalui saksi Kasranto,” kata Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Adapun Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk berpura-pura menjadi dirinya saat menemui Linda karena mantan Kapolres Bukittinggi itu akan pulang ke rumahnya yang berada di Depok, Jawa Barat.

Sabu yang semula ditaruh di mobil Suzuki Jimny warna kuning yang dikendarai Dody Prawiranegara saat perjalanan dari Padang menuju Jakarta, kemudian dipindahkan ke mobil Toyota Sienta milik saksi Syamsul Maarif yang dikendarai oleh saksi Imron.

Pemindahan sabu dari mobil Dody Prawiranegara ke mobil Syamsul Maarif itu terjadi saat mereka berhenti sejenak di rest area Karang Tengah.

“Selanjutnya, saksi Dody Prawiranegara memisahkan diri untuk pulang ke rumahnya yang berada di Depok,” ucap jaksa dalam persidangan pada Kamis (30/3/2023).

Sementara saksi Syamsul Maarif bersama saksi Imron, kata jaksa, melanjutkan perjalanan menunju rumah Linda. 

Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa

Jaksa mengungkapkan penyerahan sabu dari Syamsul Maarif ke tangan Linda Pujiastuti terjadi pada 24 September 2022.

“Serah terima narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara langsung,” kata jaksa.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.


 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pleidoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x