Kompas TV nasional peristiwa

Alami Demam, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Sempat Dirawat di Rumah Sakit Selama Empat Hari

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 11:12 WIB
alami-demam-ustaz-abu-bakar-ba-asyir-sempat-dirawat-di-rumah-sakit-selama-empat-hari
Abu Bakar Baasyir. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir (85) dilaporkan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Ia dikabarkan mengalami demam dan harus mondok selama empat hari.

Putra Abu Bakar, Abdurrahim Ba'asyir mengatakan ayahnya dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (25/2/2023).

"Intinya beliau demam. Terus karena sudah umur ya dirawat di rumah sakit," terang Abdurrahim, Rabu (1/3) dikutip dari Kompas.com.

Abdurrahim tidak mengetahui secara pasti kapan ayahnya mulai dijangkiti demam. Namun, pada Sabtu kemarin, demam yang diderita Abu Bakar membuatnya menggigil. 

Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Turut Doakan Acara Pernikahan Kaesang-Erina, Begini Isi Doanya

"Terus kita larikan ke rumah sakit. Total empat hari (dirawat)," tuturnya.

Pada Selasa, (28/2) kemarin Abu Bakar dilaporkan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Abdurrahim mengatakan Abu Bakar masih melakukan aktivitas seperti biasanya di pondok pesantren. Ia mengisi ceramah untuk para santri-santri Pondok Ngruki.

"Ya, masih (aktivitas) di pondok. Masih ngisi santri-santri juga. Alhamdulillah masih dikasih kekuatan oleh Allah SWT," ungkapnya.

Selain itu, Abu Bakar juga masih menerima tamu dari luar kota yang datang untuk bersilaturahmi ke Ngruki. Tidak ada pembatasan seperti masa pandemi.

Baca Juga: Lika-liku Abu Bakar Baasyir, Dulu Dipenjara karena Terorisme, Kini Akui NKRI

"Tamu banyak di rumah. Tidak ada pembatasan. Biasa saja. Tamu-tamu yang ingin bersilaturahmi datang dari luar kota atau mana monggo silakan. Tapi kita atur saja kalau jam-jam istirahat ya kita tunda dulu sore atau pagi baru bisa ditemui," pungkasnya.

Abu Bakar Ba'asyir telah bebas usai dari Lapas Khusus Gunung Sindur, pada 8 Januari 2021 silam. Ia sempat menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena diduga terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

30 April 2024, 15:34 WIB

Close Ads x