Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 23:00 WIB
richard-eliezer-huni-lapas-salemba-mulai-besok-lpsk-pastikan-keamanannya-dari-kesehatan-makanan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). LPSK jamin keamanan Richard Eliezer di Lapas Salemba. (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai besok, Senin (27/2/2023).

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memastikan keamanan Richard Eliezer selama di Lapas Salemba.

"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nico Anggriawan, Minggu (26/2/2023).

Dia menyatakan pihaknya, juga akan memastikan hak-hak Richard Eliezer sebagai narapidana dan penyandang status justice collaborator terpenuhi.

Ihwal pemenuhan hak tersebut, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Lapas. 

"Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," jelasnya. 

Selain hak sebagai terpidana, LPSK juga menjamin terkait kesehatan dan makanan bagi Richard Eliezer selama di Lapas Salemba. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari

Sebelumnya, terkait jadwal eksekusi atau pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (26/2).

"Kalau tidak salah hari Senin (Richard Eliezer, red) ke LP Salemba," ujar Sumedana kepada Kompas TV.

Meski demikian, Sumedana tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pemindahan Richard Eliezer.

Seperti diketahui, dalam perkara yang menjeratnya, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti membunuh Brigadir Yosua di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Meski demikian vonis Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU sebelumnya menginginkan RIchard Eliezer untuk dihukum 12 tahun penjara.

Sementara itu, hingga waktu yang ditentukan, baik jaksa dan pihak Richard Eliezer sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan tersebut.

Sehingga, vonis Richard Eliezer pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah sejak Rabu (22/2/2023) Pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard Eliezer


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x