Kompas TV nasional hukum

LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard Eliezer

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 12:24 WIB
lpsk-sudah-terima-informasi-tentang-rencana-ekseskusi-pidana-untuk-richard-eliezer
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima informasi dari pihak kejaksaan tentang eksekusi pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang eksekusi tersebut, namun ia menyebut bahwa eksekusi merupakan kewenangan jaksa.

“Sudah ada infonya. Namun soal eksekusi putusan itu kewenangan Jaksa. Biar Jaksa yang sampaikan,” jelasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa.

Menjawab pertanyaan tentang waktu koordinasi terakhir yang dilakukan oleh LPSK dengan pihak kejaksaan, Edwin menyebut, awal pekan ini.

Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Siapkan Lapas untuk Terpidana Eliezer

“Awal Minggu ini,” tulisnya.

Koordinasi tersebut, lanjut Edwin berkaitan dengan lokasi atau penempatan Richard dalam menjalani hukuman pidananya.

“Terkait penempatan Icad di mana untuk jalankan pidananya.”

Namun, mengenai waktu pemindahan lokasi penahanan Eliezer, Edwin menyebut masih menunggu informasi dari kejaksaan.

“Tunggu info jaksa. Mungkin minggu depan,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan tim liputan Kompas TV Thifal Solesa dan Bodhiya Vimala di Bareskrim Polri pada Sabtu (25/2) pagi tadi, belum terlihat upaya pemindahan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim.


Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena baik dari pihak Richard maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemindahan lokasi penahanan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) akan dilakukan paling lambat delpan hari setelah vonis dinyatakan inkrah.

Baca Juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas pada Juni 2023

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Richard, kasus pembunuhan itu juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x