Kompas TV nasional hukum

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 20:50 WIB
arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara-pakar-hukum-pidana-nilai-jaksa-tak-akan-ajukan-banding
Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

Pada Kamis ini, hakim sejatinya juga akan membacakan putusan vonis kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang mereka hingga Senin (27/2/2023) pekan depan dengan alasan belum siap. 

Terkait hal tersebut, Jamin Ginting menilai hakim menunda sidang putusan karena vonis untuk Hendra dan Agus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan apabila putusan lebih rendah daripada tuntutan jaksa, hakim pasti juga akan membacakannya hari ini. 

"Karena tadi ditunda putusan terhadap Hendra dan Agus, kemungkinannya putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dibandingkan dengan tuntutan daripada Arif ini, " tuturnya. 

"Karena kalau tuntutannya lebih rendah, pasti dia memutuskan di hari yang sama."

Jamin meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa kepada Agus dan Hendra karena peran keduanya yang cukup besar. 

"Kalau khusus untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, kelihatannya dari analisis saya karena mereka perannya cukup besar, putusannya bisa melebihi apa yang jaksa tuntut," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider 3 bulan oleh jaksa.  

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x