Kompas TV nasional hukum

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 20:50 WIB
arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara-pakar-hukum-pidana-nilai-jaksa-tak-akan-ajukan-banding
Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangannya mengenai putusan hakim kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pada Kamis (23/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa. Namun, Jamin berpendapat jaksa tidak akan mengajukan banding. 

"Tentu ini ada dua hal. Pertama adalah terkait pasal yang diputuskan hari ini adalah sama dengan yang didakwakan terkait pasal ITE (informasi dan transaksi elektronik), pasal 32 dan 33. Di situ dinyatakan merusak sarana elektronik. Itu sama persis dengan apa yang dialami oleh Ferdy Sambo dalam tuntutan dakwaan kumulatif kedua di mana juga dinyatakan terbukti melakukan itu," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis. 

"Yang kedua terjadi disparitas. Artinya jauh sekali ya dengan 10 bulan, kita tidak tahu pasti berapa hukuman Ferdy Sambo terkait hal itu karena sudah kumulatif."

"Tetapi, dilihat dari tuntutan jaksa yang satu tahun ke 10 bulan, tentu ini lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa. Artinya kalau dalam isi SOP-nya jaksa, ini sudah memenuhi untuk mereka tidak mengajukan banding," ujarnya. 

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Arif merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar. Di persidangan etik, ia dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, ia mengajukan banding.

Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x