Kompas TV nasional agama

Cara dan Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 06:11 WIB
cara-dan-niat-bayar-fidyah-utang-puasa-ramadan-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui
Ilustrasi ibu menyusui. Para muslimah yang merupakan ibu hamil atau ibu yang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan, namun wajib menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para muslimah yang merupakan ibu hamil atau ibu yang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan apabila dengan berpuasa akan mengancam keselamatan diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Akan tetapi, mereka harus melengkapi utang puasa Ramadan, baik dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah.

Membayar fidyah berarti memberi makan fakir miskin. Hal itu tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Membayar fidyah bisa dilakukan dengan beberapa cara, misalnya memberi makanan pokok atau sejumlah uang.

Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!

Aturan umum membayar fidyah

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). 



Sumber : Kompas TV/Gramedia.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x