Kompas TV nasional agama

Cara dan Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 06:11 WIB
cara-dan-niat-bayar-fidyah-utang-puasa-ramadan-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui
Ilustrasi ibu menyusui. Para muslimah yang merupakan ibu hamil atau ibu yang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan, namun wajib menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui berupa makanan pokok. 

Apabila seorang perempan tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama. 

Misalnya memberi fidyah dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Baca Juga: 4 Bacaan Niat Fidyah Berdasarkan Alasan Tak Puasa Ramadan, Perhatikan Bedanya!

Cara membayar fidyah menggunakan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”


 



Sumber : Kompas TV/Gramedia.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x