Kompas TV nasional agama

Cara dan Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.tv - 12 Februari 2023, 06:11 WIB
cara-dan-niat-bayar-fidyah-utang-puasa-ramadan-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui
Ilustrasi ibu menyusui. Para muslimah yang merupakan ibu hamil atau ibu yang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan, namun wajib menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para muslimah yang merupakan ibu hamil atau ibu yang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadan apabila dengan berpuasa akan mengancam keselamatan diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Akan tetapi, mereka harus melengkapi utang puasa Ramadan, baik dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah.

Membayar fidyah berarti memberi makan fakir miskin. Hal itu tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Membayar fidyah bisa dilakukan dengan beberapa cara, misalnya memberi makanan pokok atau sejumlah uang.

Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!

Aturan umum membayar fidyah

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). 

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui berupa makanan pokok. 

Apabila seorang perempan tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama. 

Misalnya memberi fidyah dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.

Baca Juga: 4 Bacaan Niat Fidyah Berdasarkan Alasan Tak Puasa Ramadan, Perhatikan Bedanya!

Cara membayar fidyah menggunakan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”


 



Sumber : Kompas TV/Gramedia.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x