Kompas TV nasional hukum

Pendapat Mantan Hakim Agung soal Vonis Eliezer: Majelis Hakim Bisa Bebaskan kalau Mau

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 07:15 WIB
pendapat-mantan-hakim-agung-soal-vonis-eliezer-majelis-hakim-bisa-bebaskan-kalau-mau
Mantan hakim agung Djoko Sarwoko (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) berpendapat majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dapat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan hakim agung tahun 2004 hingga 2012, Djoko Sarwoko berpendapat majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut Joko, jika melihat peran Richard yang melaksanakan perintah jabatan, maka dapat diberlakukan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dia kan melaksanakan perintah jabatan, yang tidak bisa ditolak. Maka menurut Pasal 51 KUHP, ini kan perkara pembunuhan berencana kan pidum, pidana umum, jadi bisa diterapkan pasal 51 ayat 1. Di situ kan malah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tuturnya dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Artinya, lanjut Djoko, tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada pada pihak yang memerintah.

“Tanggung jawabnya adalah yang memerintahkan,” tegasnya.

“Kalau tidak salah dengar, Sambo berulang kali mengatakan bahwa ‘Itu semua tanggung jawab saya’, begitu dia mengatakan.”

Selain hanya melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa ditolak, kata Djoko, ada alasan yang meringankan Eliezer, yakni statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Jelang Vonis, Dukungan untuk Eliezer Terus Bertambah

“Bahkan sebenarnya malah bisa membebaskan, kalau hakimnya mau.”

Dalam acara tersebut, Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Richard, yakni 12 tahun pidana penjara.

“Tentu kami kecewa, saya sendiri tidak menyangka bahwa tuntutannya sampai 12 tahun, padahal kita tahu, kita kadang-kadang sampai bosan nonton TV, live semua persidangan ini.”

Banyak pembicaraan yang menurutnya ia dengar terkait persidangan kasus itu, mulai dari omongan yang bermutu sampai tidak bermutu.

“Itu artinya apa? Sebenarnya kontrol dari masyarakat sudah cukup tinggi terhadap persidangan ini,” tuturnya.

Penyebabnya, menurut Trimedya, kasus ini merupakan kasus pidana terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022 .

“Inilah kasus paling besar, peristiwa pidana terbesar yang ada di negara kita. Inilah kasus terbesar yang menurut saya sangat mencoreng institusi Polri.”

Ia menjelaskan, saat mengetahui tuntutan terhadap Richard, dirinya langsung menghubungi Kejaksaan Agung untuk menanyakan.

Namun, jawaban yang diperoleh adalah Richard dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Djoko tadi soal pelaku utama, karena dianggap oleh kejaksaan bahwa Eliezer ini pelaku utama,” kata dia.

Baca Juga: Percuma, Richard Eliezer Tak Dianggap Justice Collaborator? | Livi On Point

“Karena dia pelaku utama, maka tidak bisa mendapatkan hal maksimal seperti yang kita harapkan.”

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x