Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi III DPR Yakin Hakim Kasus Yosua akan Dengarkan Keberatan Masyarakat

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 06:15 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-yakin-hakim-kasus-yosua-akan-dengarkan-keberatan-masyarakat
Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) meyakini, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan mendengarkan keberatan masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Karena dia pelaku utama, maka tidak bisa mendapatkan hal maksimal seperti yang kita harapkan.”

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Itu juga yang disampaikan juga bahwa kalau tidak ada rekomendasi dari LPSK, tidak akan segitu (tuntutan 12 tahun penjara).”

“Kemudian, yang menjadi alasan mereka juga, jangan dilihat ke bawahnya saja, tapi ke atasnya, Sambo segitu,” imbuhnya.

Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai bahwa Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melaksanakan perintah jabatan.

Menurutnya, dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

‘Sebenarnya kalau hakim mau mencermati apa yaang diperoleh dalam fakta persidangan, itu kan jelas sekali, posisi Eliezer itu, yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan, Pasal 51 ayat 1 KUHP, itu malah di situ, tidak bertanggung jawab,” urainya.

Bukan hanya melaksanakan perintah jabatan, menurut Joko, Richard juga berstatus sebagai justice collaborator, yang hukumannya harus lebih ringan daripada pelaku lain.

Baca Juga: Jelang Vonis, Dukungan untuk Eliezer Terus Bertambah

“Kedua, dia sebagai justice collaborator, yang menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban, ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu.”

“Kemudian Mahkamah Agung pada tahun 2012 menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, yang mengatakan bahwa justice collaborator itu pidananyan harus lebih ringan daripada pelaku yang lain,” urainya menegaskan.

Richard Eliezer, menurut Djoko, memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena dalam pandangannya, Richard bukan sebagai pelaku utama.

“Salah satu persyaratannya yang bisa jadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama. Dalam kasus ini, menurut saya, Eliezer bukan pelaku utama,” tuturnya.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x