Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi III DPR Yakin Hakim Kasus Yosua akan Dengarkan Keberatan Masyarakat

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 06:15 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-yakin-hakim-kasus-yosua-akan-dengarkan-keberatan-masyarakat
Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) meyakini, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan mendengarkan keberatan masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakini, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mendengarkan keberatan yang disampaikan masyarakat.

Keberatan-keberatan yang dimaksud adalah tentang tuntutan terhadap salah satu terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dinilai terlalu berat.

“Dari peristiwa ini, kemudian banyaknya protes dari masyarakat, keberatan dari masyarakat, saya yakin suara kita ini pasti didengar,” tuturnya dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, dalam acara tersebut, Trimedya mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Richard, yakni 12 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Pekan Depan, Eliezer Tertekan dan Alami Perubahan Pola Tidur!

“Tentu kami kecewa, saya sendiri tidak menyangka bahwa tuntutannya sampai 12 tahun, padahal kita tahu, kita kadang-kadang sampai bosan nonton TV, live semua persidangan ini.”

Banyak pembicaraan yang menurutnya ia dengar terkait persidangan kasus itu, mulai dari omongan yang bermutu sampai tidak bermutu.

“Itu artinya apa? Sebenarnya kontrol dari masyarakat sudah cukup tinggi terhadap persidangan ini,” tuturnya.

Penyebabnya, menurut Trimedya, kasus ini merupakan kasus pidana terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022 .

“Inilah kasus paling besar, peristiwa pidana terbesar yang ada di negara kita. Inilah kasus terbesar yang menurut saya sangat mencoreng institusi Polri.”

Ia menjelaskan, saat mengetahui tuntutan terhadap Richard, dirinya langsung menghubungi Kejaksaan Agung untuk menanyakan.

Namun, jawaban yang diperoleh adalah Richard dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Djoko (Djoko Sarwoko, mantan hakim agung, red) tadi soal pelaku utama, karena dianggap oleh kejaksaan bahwa Eliezer ini pelaku utama,” kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x