Kompas TV nasional peristiwa

Begini Kronologi Bentrokan di PT GNI Hasil Penelusuran Komnas HAM

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 22:26 WIB
begini-kronologi-bentrokan-di-pt-gni-hasil-penelusuran-komnas-ham
Bentrokan yang terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (15/1/2023), mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah melakukan penelusuran terkait insiden kerusuhan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, mengungkapkan kronologi berdasarkan hasil penelusurannya terkait bentrokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Baca Juga: DPRD Sulteng Minta Polisi Jangan Diskriminatif soal Bentrok PT GNI: TKA Juga Harus Diproses Hukum

Sebelum bentrokan pecah, ia mengatakan, sebelumnya sempat terjadi mogok kerja pada tanggal 22 sampai 24 September 2022.

Selanjutnya, kata dia, para pekerja melakukan aksi protes pada 27 Desember 2022. Adapun aksi itu digelar secara damai, tujuannya demi meminta kesepakatan dan tindak lanjut sejumlah tuntutan mereka kepada pihak manajemen PT GNI.

Lalu pada 14 Januari 2023, terjadi bentrokan pada pukul 11.20 WITA di Full Dump Truck. Menurut Dedi, bentrokan itu mengakibatkan adanya penganiayaan terhadap pekerja lokal oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Para pekerja lokal kemudian melakukan mogok kerja. Mereka pun berniat menerobos salah satu pos untuk mengajak rekannya agar ikut mogok.

Baca Juga: Desak TKA PT GNI juga Diproses Hukum, SPN: Kami Harap Polisi Fair

“Namun, upaya itu dihalangi oleh para TKA. Alhasil, terjadi insiden kekerasan antara pekerja lokal dan TKA,” kata Dedi melalui keterangan resminya pada Rabu (18/1/2023).

Dedi menambahkan, bentrokan yang awalnya terjadi di Full Dump Truck kemudian meluas ke area smelter 2. Saat bentrok berlangsung, terjadi aksi saling lempar antara TKA China dengan pekerja lokal. 

“Bentrokan berlanjut hingga memicu pembakaran motor milik TKA China oleh pekerja lokal. Menurut Dedi, aksi tersebut tidak berlangsung lama lantaran langsung diamankan oleh aparat,” ujar Dedi.

Selanjutnya, terjadi pergantian sif kerja pada pukul 19.30 WITA. Para pekerja di Full Dump Truk, kata dia, melakukan aksi solidaritas terhadap peristiwa penganiayaan pekerja lokal oleh TKA China.

Baca Juga: Ini Tuntutan Pekerja yang Jadi Sorotan hingga Timbul Aksi Mogok Lalu Berujung Bentrok di PT GNI

“Kapolres Morowali Utara kemudian melakukan negosiasi dengan para pekerja, namun tidak menemui kesepakatan,” ucap Dedi.

Pada pukul 20.00 WITA, Dedi melanjutkan, kembali terjadi bentrokan antara TKA China dan pekerja lokal yang berlokasi di antara smelter 1 dan 2.

Dedi menyebut, bentrokan antar-pekerja ini sempat berhasil ditangani oleh aparat kepolisian dan tim gabungan. Namun, pada pukul 21.00 WITA, tiba-tiba ada jumlah massa dengan jumlah cukup besar menyerang dan membakar mess TKA China dan beberapa alat-alat berat.

“Hingga pada pukul 22.00 WITA, terjadilah aksi anarkis secara brutal dan massa melakukan pembakaran alat-alat berat dan lain-lain hingga pukul 02.30 WITA dini hari,” tutur Dedi.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara soal Rusuh di PT GNI: TKA Diserang Duluan, Lalu Terjadi Bentrok

Dedi menekankan kepada semua pihak terkait agar melihat permasalahan yang ada di PT GNI ini secara jernih. Pasalnya, peristiwa bentrokan kemarin adalah imbas dari pihak perusahaan yang tidak pernah menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui. 

Padahal, kata Dedi, kesepakatan itu sudah disetujui dalam setiap pertemuan dengan pemerintah daerah, DPRD dan pemangku kepentingan lainnya jika terjadi masalah-masalah yang melibatkan tenaga kerja.

“Semua pihak harus melihat peristiwa di PT GNI kemarin adalah bagian dari rentetan-rentetan kejadian yang sebelumnya sering terjadi dan berulang-ulang, tanpa adanya solusi dari manajemen PT GNI untuk menyelesaikannya,” ucap Dedi.

“Mulai dari kasus perekrutan dan pemagangan para pekerja di PT VDNI, penerapan K3 atau kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja yang tidak sesuai aturan. Selain itu juga masalah kebutuhan APD untuk pekerja hingga persoalan pemotongan upah yang diluar ketentuan,” terangnya. 

PT VDNI atau Virtue Dragon Nickel Industry sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang smelter nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara, milik perusahaan baja China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd. Pabrik PT GNI juga milik Jiangsu.  

Baca Juga: Walhi Sulteng Minta Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas PT GNI, Ini Alasannya


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x