Kompas TV nasional hukum

Desak TKA PT GNI juga Diproses Hukum, SPN: Kami Harap Polisi Fair

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 01:05 WIB
desak-tka-pt-gni-juga-diproses-hukum-spn-kami-harap-polisi-fair
Bentrokan yang terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (15/1/2023), mengakibatkan dua pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing (TKA) meninggal dunia. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak pihak kepolisian menindak tegas tenaga kerja asing atau TKA asal China yang diduga melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Diketahui, bentrokan antara TKA dan pekerja lokal terjadi di lokasi industri pengolahan nikel (smelter)  PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, pada Sabtu (14/1/2023) siang hingga malam.

Baca Juga: Ini Tuntutan Pekerja yang Jadi Sorotan hingga Timbul Aksi Mogok Lalu Berujung Bentrok di PT GNI

Akibat peristiwa itu, dua pekerja PT GNI dilaporkan tewas. Rinciannya, terdiri atas pekerja lokal atau TKI, sedangkan satu orang sisanya merupakan TKA.

Ketua Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri SPN Puji Santoso mengatakan, pihaknya telah melaporkan TKA yang diduga melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pekerja lokal ke Polres Morowali Utara.

Namun demikian, kata Puji, hingga kini laporan tersebut belum terlihat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hal itu terlihat belum adanya TKA yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Korban penganiayaan Tenaga Kerja Lokal oleh TKA China saat ini sudah melaporkan kepada institusi Kepolisian Resor Morowali Utara dan belum kelihatan ada proses mengamankan oknum TKA China,” kata Puji melalui keterangan resminya pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Bupati Morowali Utara soal Rusuh di PT GNI: TKA Diserang Duluan, Lalu Terjadi Bentrok

Sebaliknya, kata Puji, berdasarkan informasi yang dimilikinya ada sekitar 56 orang pekerja lokal yang diamankan oleh aparat keamanan. 

“Kami berharap (polisi) fair dalam proses perkara ini,” ujar Puji.

Berdasarkan asas equality before the law, Puji menuntut pihak Polres Morowali Utara untuk memproses hukum para TKA yang diduga melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para pekerja Lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa.

Sebelumnya, bentrokan yang terjadi di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terjadi pada Sabtu (14/1/2023) berawal dari aksi mogok kerja yang dipicu perselisihan dengan perusahaan. 

Diketahui, serikat pekerja PT GNI telah beberapa kali mengajukan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan karyawan. Lalu, pekerja juga menuntut PT GNI membuat peraturan perusahaan dan beberapa hal lain.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x