Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Malu Ceritakan Kariernya di Kepolisian: Dapat Penghargaan, tapi Harus Selesai di Sini

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 06:00 WIB
ferdy-sambo-malu-ceritakan-kariernya-di-kepolisian-dapat-penghargaan-tapi-harus-selesai-di-sini
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan perjalanan kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian harus berhenti karena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku malu menjelaskan mengenai perjalanan kariernya di kepolisian tersebut. Sebab, ia harus mengakhiri karier dengan menjadi pesakitan.

Baca Juga: Cerita Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Beri Uang dan Iphone: Amplopnya Sempat Dipegang Richard dan Ricky

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo menjawab pertanyaan pihak kuasa hukum yang memintanya untuk menjelaskan mengenai perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi tersebut. 

Baca Juga: Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap

Tanda kehormatan itu diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat anaknya.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Ferdy Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo pun sempat terdiam.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Tidak Menyesal Tak Ambil Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo: Saya Kira Bercanda

Lalu, ia mengatakan bahwaa tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan menyinggung soal anak-anaknya tersebut.

“Saya enggak kuat,” kata Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x