Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Malu Ceritakan Kariernya di Kepolisian: Dapat Penghargaan, tapi Harus Selesai di Sini

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 06:00 WIB
ferdy-sambo-malu-ceritakan-kariernya-di-kepolisian-dapat-penghargaan-tapi-harus-selesai-di-sini
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Tidak Menyesal Tak Ambil Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo: Saya Kira Bercanda

Lalu, ia mengatakan bahwaa tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan menyinggung soal anak-anaknya tersebut.

“Saya enggak kuat,” kata Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x