Kompas TV nasional hukum

LPSK Yakin Bharada E sebagai Justice Collaborator Bakal Dapat Tuntutan Ringan dari Jaksa

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 20:13 WIB
lpsk-yakin-bharada-e-sebagai-justice-collaborator-bakal-dapat-tuntutan-ringan-dari-jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J pada pekan depan. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meyakini, Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan tuntutan yang ringan dari jaksa, mengingat statusnya sebagai justice collaborator.

"Dalam undang-undang memang sudah disebutkan, Undang-undang (UU No) 31 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan dia (justice collaborator) dituntut ringan," kata Edwin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (6/1/2023). 

"Jadi ada salah satu reward (penghargaan) oleh negara yang dicantumkan oleh UU tersebut, bahwa justice collaborator dituntut ringan," imbuhnya.

Selain itu, Bharada E akan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana. Pasalnya, LPSK memiliki rekomendasi secara tertulis yang dimuat di dalam surat tuntutan jaksa. 

"Rekomendasi ini kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan ringan untuk justice collaborator," ujarnya.

"Di dalam Undang-undang itu disebutkan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK."

Menurut penjelasannya, keringanan ini didasarkan pada peran Bharada E yang dapat membuat terang perkara pembunuhan Brigadir Yosua. 

Terlebih, menurutnya, hanya Bharada E satu-satunya terdakwa yang tidak dicap memberikan keterangan tidak bohong selama persidangan. 

"Peran Bharada E yang membuat terang perkara ini, selayaknya dia mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding pelaku-pelaku lain," tegasnya.

"Di persidangan sepertinya hanya Bharada E yang tidak dibilang oleh hakim sebagai pembohong, berbelit-belit, atau memberikan keterangan yang tidak benar."

Baca Juga: Richard Eliezer Akan Segera Hadapi Tuntutan! Pengacara Ronny Talapessy Yakin Kliennya Bersaksi Jujur

Meski demikian, Edwin tidak ingin berandai-andai terkait berapa potongan hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E nanti.

"Saya tidak mau berandai-andai, tapi yang pasti apa yang menjadi rekomendasi kami akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tegasnya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x