Kompas TV nasional hukum

LPSK Yakin Bharada E sebagai Justice Collaborator Bakal Dapat Tuntutan Ringan dari Jaksa

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 20:13 WIB
lpsk-yakin-bharada-e-sebagai-justice-collaborator-bakal-dapat-tuntutan-ringan-dari-jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J pada pekan depan. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meyakini, Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan tuntutan yang ringan dari jaksa, mengingat statusnya sebagai justice collaborator.

"Dalam undang-undang memang sudah disebutkan, Undang-undang (UU No) 31 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan dia (justice collaborator) dituntut ringan," kata Edwin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (6/1/2023). 

"Jadi ada salah satu reward (penghargaan) oleh negara yang dicantumkan oleh UU tersebut, bahwa justice collaborator dituntut ringan," imbuhnya.

Selain itu, Bharada E akan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana. Pasalnya, LPSK memiliki rekomendasi secara tertulis yang dimuat di dalam surat tuntutan jaksa. 

"Rekomendasi ini kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan ringan untuk justice collaborator," ujarnya.

"Di dalam Undang-undang itu disebutkan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK."

Menurut penjelasannya, keringanan ini didasarkan pada peran Bharada E yang dapat membuat terang perkara pembunuhan Brigadir Yosua. 

Terlebih, menurutnya, hanya Bharada E satu-satunya terdakwa yang tidak dicap memberikan keterangan tidak bohong selama persidangan. 

"Peran Bharada E yang membuat terang perkara ini, selayaknya dia mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding pelaku-pelaku lain," tegasnya.

"Di persidangan sepertinya hanya Bharada E yang tidak dibilang oleh hakim sebagai pembohong, berbelit-belit, atau memberikan keterangan yang tidak benar."

Baca Juga: Richard Eliezer Akan Segera Hadapi Tuntutan! Pengacara Ronny Talapessy Yakin Kliennya Bersaksi Jujur

Meski demikian, Edwin tidak ingin berandai-andai terkait berapa potongan hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E nanti.

"Saya tidak mau berandai-andai, tapi yang pasti apa yang menjadi rekomendasi kami akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tegasnya. 


 

Sidang Tuntutan Bharada E Pekan Depan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk Richard Eliezer pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Kamis (5/1/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan Saudara Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu.

Terkait hal itu, jaksa pun mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memberi waktu selama dua minggu.

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," jawab jaksa.

Namun, hakim menolak usulan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang tuntutan dapat digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.

"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard Eliezer

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x