Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi II: Penambahan Kementerian Harus untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Bagi-Bagi Kekuasaan

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 07:42 WIB
pimpinan-komisi-ii-penambahan-kementerian-harus-untuk-kepentingan-rakyat-bukan-bagi-bagi-kekuasaan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen pribadi/am)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mewanti-wanti ihwal rencana pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah kementerian.

Menurut dia, rencana tersebut harus ditinjau ulang agar publik tidak melihat itu hanya ajang bagi-bagi kekuasaan.

Sebab, ia menilai jumlah 34 kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sudah cukup.

"Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat, bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart dalam keterangan yang diterima Jumat (10/5/2024). 

Baca Juga: Demokrat Setuju Kementerian Ditambah: Produk Hukum 16 Tahun Lalu Wajar Jika Dikaji Ulang

"Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang," sambungnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut penambahan kementerian juga harus merevisi UU Nomor 39 tahun 2008. 

"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung dengan adanya isu Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.

Wakil ketua DPR RI itu mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan di parlemen untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa batasan jumlah kementerian di sebuah kabinet yaitu 34.

"Ya, justru kan belum ada (pembahasan untuk revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 di DPR), makanya saya bingung. Jadi, ya kita anggap aja itu aspirasi, masukan gitu," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Dasco Sebut Prabowo Fokus Tunaikan Janji Kampanye, bukan Tambah Kementerian

Meski begitu, ia mengaku akan menampung aspirasi terkait penambahan jumlah kementerian.

"Saya pikir itu juga merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini, itu," kata Dasco.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x