Kompas TV nasional hukum

Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 20:54 WIB
bharada-e-ragukan-keterangan-ahli-balistik-pengacara-anda-tidak-memeriksa-tkp-langsung-betul
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

"Di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kami tidak bisa bandingkan ke dua senjata yang akan dibandingkan," jawab Arif.

"Bentuknya sangat kecil, sekitar 2 milimeter," imbuhnya.

Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih

Pengacara Bharada E pun kembali bertanya untuk memperjelas jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Brigadir J.

"Apabila ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?" tanya pengacara Bharada E.

"Bisa," jawab Arif singkat.

Tim penasihat hukum Bharada E pun menyatakan bahwa mereka meragukan kesaksian ahli. Lantas, pengacara Bharada E bertanya, apakah kesimpulan ahli balistik tersebut akurat 100 persen.

"Apakah yang ahli ketahui, apakah kesahihan kesimpulan ahli ini akurat 100 persen?" tanya pengacara Bharada E.

"Saya adalah asesor senjata api," jawab Arif.

"Tapi kan ahli datang empat hari kemudian dari (peristiwa penembakan) TKP," cecar pengacara Bharada E.

"Menurut ahli, apakah TKP yang ahli temukan tanggal 12 (Juli 2022) itu keadaannya baik atau sudah rusak?" tanya pengacara Bharada E lagi.

"Pada tanggal 12 (Juli 2022) TKP sudah dibersihkan," jawab Arif.

"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.

"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.

Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur

Kepada majelis hakim, Arif juga mengungkapkan bahwa dirinya tak mendapatkan satu pun barang bukti ketika mendatangi TKP penembakan Brigadir J pada tanggal 12 Juli 2022, empat hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif.

"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x