Kompas TV nasional hukum

Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 20:54 WIB
bharada-e-ragukan-keterangan-ahli-balistik-pengacara-anda-tidak-memeriksa-tkp-langsung-betul
Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, meragukan keterangan ahli balistik.

Hal itu ia sampaikan setelah mendengar keterangan ahli di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Untuk ahli balistik Yang Mulia, saya agak meragukannya Yang Mulia, karena banyak kejanggalan-kejanggalan dari hasil ahli tadi berupa, contohnya salah satu dari selongsong peluru Yang Mulia, beserta jumlah amunisi yang bisa  diidentifikasi," ujar Bharada E di ruang Command Center PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim pengacara atau penasihat hukum Bharada E juga menyangsikan kesaksian ahli balistik Arif Sumirat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, ahli tersebut mendapatkan barang bukti dari penyidik Polsek Jakarta Selatan dan tidak datang ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J secara langsung pada tanggal 8 Juli 2022.

"Anda tidak memeriksa TKP langsung, betul?" tanya pengacara Bharada E.

"Betul," jawab Arif.

Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim

Lantas pengacara Bharada E bertanya tentang siapa yang memberikan barang bukti pistol dan proyektil yang dikemas di dalam amplop kepada ahli.

"Yang memberikan amplop tersebut adalah anggota Polres Jakarta Selatan," ujar Arif.

Ia juga menegaskan tidak menerima amplop dari Divisi Propam Polri yang saat itu diketuai oleh Ferdy Sambo. 

Arif juga menyebut bahwa tidak ada barang bukti lainnya yang ia terima selain senjata api jenis HS-9 dan Glock-17 Austria. 

Untuk diketahui, senjata HS-9 merupakan senjata api yang biasa dibawa oleh Brigadir J, sedangkan senjata Glock-17 merupakan pistol milik Bharada E yang pada tanggal 8 Juli 2022 digunakan untuk menembak Brigadir J.


Arif menyatakan, ada satu peluru yang bersarang di punggung korban dari senjata api jenis Glock-17.

"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E. 

"Tidak," jawab Arif.

Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil di kepala jenazah Brigadir J.

"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.

"Kenapa yang di otak tidak bisa disimpulkan?" tanya pengacara Bharada E.

"Di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kami tidak bisa bandingkan ke dua senjata yang akan dibandingkan," jawab Arif.

"Bentuknya sangat kecil, sekitar 2 milimeter," imbuhnya.

Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih

Pengacara Bharada E pun kembali bertanya untuk memperjelas jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Brigadir J.

"Apabila ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?" tanya pengacara Bharada E.

"Bisa," jawab Arif singkat.

Tim penasihat hukum Bharada E pun menyatakan bahwa mereka meragukan kesaksian ahli. Lantas, pengacara Bharada E bertanya, apakah kesimpulan ahli balistik tersebut akurat 100 persen.

"Apakah yang ahli ketahui, apakah kesahihan kesimpulan ahli ini akurat 100 persen?" tanya pengacara Bharada E.

"Saya adalah asesor senjata api," jawab Arif.

"Tapi kan ahli datang empat hari kemudian dari (peristiwa penembakan) TKP," cecar pengacara Bharada E.

"Menurut ahli, apakah TKP yang ahli temukan tanggal 12 (Juli 2022) itu keadaannya baik atau sudah rusak?" tanya pengacara Bharada E lagi.

"Pada tanggal 12 (Juli 2022) TKP sudah dibersihkan," jawab Arif.

"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.

"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.

Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur

Kepada majelis hakim, Arif juga mengungkapkan bahwa dirinya tak mendapatkan satu pun barang bukti ketika mendatangi TKP penembakan Brigadir J pada tanggal 12 Juli 2022, empat hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif.

"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x