JAKARTA, KOMPAS.TV - Haji plus adalah haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menggunakan kuota nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Haji plus banyak diminati karena waktu tunggu keberangkatannya antara 5 tahun hingga 7 tahun, lebih singkat daripada haji reguler bisa selama 18 tahun.
Haji plus berbeda dengan haji furoda. Haji furoda atau haji mujamalah adalah haji dengan visa diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi, artinya kuotanya tidak berasal dari Indonesia.
Lantas, berapa biaya haji plus 2024?
Melansir Indonesia.go.id, biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD8.000 atau Rp127.552.000 dengan kurs Rp5.499.
Adapun biaya haji plus untuk 2 orang sekitar Rp255.104.000.
Baca Juga: Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus Pesawat Garuda Indonesia yang Rusak saat Bawa 450 Calon Jemaah Haji
Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
Baca Juga: Jemaah Haji Tertua Usia 109 Tahun Bagikan Ceritanya saat di Embarkasi Surabaya
1. Mencari dan memastikan biro dan agen travel PIKH resmi dan terdaftar di Kementerian Agama.
2. Melakukan setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
3. Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut keKementerian Agama untuk mendapatkan nomor porsiantrean haji plus;
4. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel;
5. Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan darimasing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitarempat sampai enam bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.