Kompas TV nasional viral

Fakta-fakta Sulastri Anak Petani yang Gagal jadi Polwan di Polda Maluku Utara

Kompas.tv - 14 November 2022, 10:26 WIB
fakta-fakta-sulastri-anak-petani-yang-gagal-jadi-polwan-di-polda-maluku-utara
Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Maluku Utara tiba-tiba diberhentikan setelah dinyatakan lolos dalam seleksi menjadi polisi. (Sumber: Kolase TribunTernate.com, Facebook/Sulastri Irwan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

SOFIFI, KOMPAS.TV - Perbincangan mengenai Sulastri Irwan ramai di media sosial, pasalnya ia batal menjadi polisi wanita (polwan) meski telah lolos seleksi tahap akhir.

Melalui sebuah unggahan video di media sosial, Sulastri mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena posisinya digantikan calon siswa polisi (casis) lain meski ia telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.

Berikut ini fakta-fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Lulus sebagai peringkat ketiga seleksi sekolah polwan

Sulastri menempati peringkat ketiga dalam seleksi pendidikan Polri. Ia pun telah mengikuti sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan di Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2022. 

Sulastri juga mengaku telah mengikuti apel selama satu bulan pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara. Namun, tiba-tiba dia dipanggil oleh SDM Polda Maluku Utara.

Dari pemanggilan itu, kata Sulastri, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan. 

Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri. 

"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," kata Sulastri melalui video yang ia unggah pada 7 November 2022.

2. Pihak kepolisian sebut usia Sulastri melebihi ketentuan

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan.

Setelah dicek, kata dia, umur perempuan yang lahir pada 4 Juni 1999 itu dianggap lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022. 

"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," kata Michael pada Sabtu (5/11/2022) dilansir dari Kompas.com

Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Sulastri, Anak Petani yang Lulus Bintara tapi Diganti Keponakan Perwira

3. Pegawai disebut salah input data sejak awal

Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi. 

Ia mengatakan, operator salah memasukkan data diri Sulastri. 

"Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," ungkap Michael.


4. Digantikan casis peringkat keempat yang diduga keponakan dari perwira polisi Polda Maluku Utara

Sulastri merasa janggal ketika ditanya tentang pekerjaan ayahnya ketika mengikuti persidangan pergantian peserta Bintara Polri.

Saat itu, kata dia, pihak SDM Polda Maluku Utara menanyakan pekerjaan ayahnya.

"Saya bilang papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," ujarnya. 

Setelah Sulastri dinyatakan tidak lolos sebagai Bintara Polri, posisinya digantikan oleh casis berinisial RMH yang berada satu peringkat di bawahnya.

RMH yang menduduki peringkat keempat itu diketahui sebagai keponakan dari perwira berpangkat AKBP di SDM Polda Maluku Utara.

Peristiwa pergantian posisi itu pun mendorong opini publik bahwa anak petani itu digagalkan menjadi polwan karena adanya casis yang memiliki hubungan kekerabatan dengan perwira polri.

Kakak RMH, JIH mengatakan, adiknya mengalami perundungan di media sosial.

"Adik saya sudah ter-bully di media-media, yang me-repost statement playing victim," kata JIH dilansir dari Tribunnews, Minggu (13/11/2022).

Ia pun meminta agar warganet berhenti merundung adiknya di media sosial, karena menurutnya sang adik telah mengikuti seleksi sesuai prosedur.

"Adik saya juga sudah mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.

Di sisi lain, Michael juga menepis adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini.

"Kam pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.

Baca Juga: Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan Dapat Ancaman di Medsos

5. Diteror di media sosial

Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial usai menyuarakan nasibnya melalui video di media sosial. Teror itu dilakukan oleh sejumlah akun. 

“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata kuasa hukum Sulastri, Bahtiar Husni. 

Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada Sulastri, yakni "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi". 

Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman, "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik”. 

Dia menjelaskan, dari sisi hukum hal tersebut bisa masuk dalam ancaman karena kliennya diteror dengan nomor atau akun-akun yang tidak dikenal. 

Bahtiar menilai, ancaman-ancaman tersebut merupakan bagian dari kepanikan.

6. Mabes Polri turun tangan

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sandi Nurgroho menyatakan, pihaknya akan memberi kesempatan lagi untuk Sulastri. Ia akan diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

"Tidak menutup kemungkinan (Sulastri) akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insyaallah masih ada harapan," ucapnya.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x