Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Perwira Tinggi TNI AU Soal Kasus Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur Gara-gara Ini

Kompas.tv - 8 November 2022, 06:56 WIB
pengakuan-perwira-tinggi-tni-au-soal-kasus-helikopter-aw-101-karir-saya-hancur-gara-gara-ini
Marsekal Prrtama Fachri Adamy jadi saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy mengaku karirnya hancur gara-gara kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland atau AW-101.

Pernyataan tersebut disampaikan Marsma Fachri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh,  di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Momen Perwira Tinggi TNI AU Emosi Dicecar Jaksa KPK: Bapak Jangan Nanya Seolah Saya Bodoh

Sebagaimana diketahui, korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017.

Pada tahun tersebut, Fachri merupakan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun saat ini ia menjabat Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau).

Dalam pernyataannya, Fachri mengaku baru kali pertama menjabat sebagai PPK saat itu. Bahkan, ia mengaku sampai memanggil bawahannya setiap sore untuk belajar.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

“Tapi kan saya tidak tahu kalau pengadaan ini akan jadi masalah,” kata Fachri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

"Kalau saya tahu jadi masalah kan tidak akan saya lakukan. Karir saya kan hancur gara-gara ini (kasus AW-101)."

Selain mengaku baru pertama kali menjabat sebagai PPK saat pembelian helikopter AW-101 senilai ratusan miliar, Fachri juga menyebut dirinya tidak memiliki sertifikasi sebagai PPK.

Selama bertugas, Fachri tidak pernah mendapat atau pun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

“Saudara sebagai PPK apakah pernah mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa pemerintah?” ucap Jaksa bertanya.

“Alhamdulillah tidak pernah, Bu,” jawab Fachri.

“Ini PPK saudara yang keberapa kali menjadi PPK? Pertama kali?” lanjut Jaksa.

Fachri pun kemudian membenarkan bahwa ini merupakan yang pertsma kali bagi dirinya.

“Tidak punya sertifikasi?” lanjut Jaksa.

“Tidak punya sertifikasi,” ujar Fachri.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 738,9 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU Segera Naik Sidang, KPK: Kita akan Buktikan

Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x