Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU Segera Naik Sidang, KPK: Kita akan Buktikan

Kompas.tv - 21 September 2022, 18:41 WIB
dugaan-korupsi-pengadaan-helikopter-aw-101-di-tni-au-segera-naik-sidang-kpk-kita-akan-buktikan
Ilustrasi helikoper AgustaWestland AW-101 di Hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Sumber: Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU yang diselidiki KPK sejak 2017 lalu dalam waktu dekat akan disidangkan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dan barang bukti dari tim penyidik pada Selasa (20/9/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah jaksa menilai kelengkapan berkas perkara sudah terpenuhi dan tercukupi.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

"KPK segera buktikan di persidangan perkara pengadaan Heli AW-101," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Rabu (21/9).

Ali Fikri menambahkan saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan tersangka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

KPK juga memperpanjang penahanan Irfan Kurnia Saleh selama 20 hari ke depan sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. 

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Pengusutan Perkara

Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi perkara

Pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU berpangkat Marsekal Muda TNI di Markas Besar TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Heli AW 101, KPK Periksa Mantan KSAU



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x