Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Minta Kapolri Tegakkan Hukum kepada Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 2 November 2022, 21:13 WIB
komnas-ham-minta-kapolri-tegakkan-hukum-kepada-seluruh-pihak-yang-terlibat-dalam-tragedi-kanjuruhan
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polis menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi Kanjuruhan menimbulkan korban jiwa sebanyak 125 orang. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. 

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022), yang meminta agar Kapolri menindaklanjuti temuan mereka dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah," kata Anam dikutip dari Antara

Dalam kesempatan itu, Anam juga menyampaikan dua rekomendasi dari Komnas HAM kepada Kapolri mengenai penegakan hukum terhadap temuan-temuan fakta tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu. 

Pertama, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri agar memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Lalu, penegakan hukum itu juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab ataupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," jelas Anam. 

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan

Sementara yang kedua, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian dalam tata kelola sepak bola Indonesia, sesuai dengan standar regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.

"Ini termasuk di dalamnya adalah penggunaan gas air mata ataupun standar dan instrumen lain. Jadi, memang harus diubah," tutur Anam.


 

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anam juga mengatakan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober lalu. 

Ia menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," ujar Anam dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Waktu Anggota TNI Pukuli Suporter di Stadion Kanjuruhan!

Anam menambahkan, Tragedi Kanjuruhan juga terjadi disebabkan tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan yang melakukan penembakan gas air mata.

"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," ujar Anam.

Lebih lanjut Anan menyebutkan secara rinci ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Ketujuh pelanggaran HAM itu yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," ucap Anam. 

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta PT LIB dan Indosiar Cuma Peduli Komersil, Abaikan Keselamatan




Sumber : Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x