Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Minta Kapolri Tegakkan Hukum kepada Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 2 November 2022, 21:13 WIB
komnas-ham-minta-kapolri-tegakkan-hukum-kepada-seluruh-pihak-yang-terlibat-dalam-tragedi-kanjuruhan
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polis menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi Kanjuruhan menimbulkan korban jiwa sebanyak 125 orang. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anam juga mengatakan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober lalu. 

Ia menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," ujar Anam dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Waktu Anggota TNI Pukuli Suporter di Stadion Kanjuruhan!

Anam menambahkan, Tragedi Kanjuruhan juga terjadi disebabkan tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan yang melakukan penembakan gas air mata.

"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," ujar Anam.

Lebih lanjut Anan menyebutkan secara rinci ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Ketujuh pelanggaran HAM itu yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," ucap Anam. 

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta PT LIB dan Indosiar Cuma Peduli Komersil, Abaikan Keselamatan




Sumber : Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x