Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan

Kompas.tv - 2 November 2022, 17:34 WIB
komnas-ham-simpulkan-tragedi-kanjuruhan-pelanggaran-ham-tembakan-gas-air-mata-aparat-berlebihan
Para suporter sepak bola menggotong seorang pria yang terluka dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Komnas HAM simpulkan Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil akhir Investigasi Komnas HAM yang dirilis pada hari ini, Rabu, (2/11/2022) disimpulkan, Tragedi Kanjuruhan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tragedi Kanjuruhan ini menewaskan 135 Jiwa dan ratusan orang luka-luka, tak terkecuali anak-anak dan perempuan.

Anam lantas menyebutkan, “Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM,"kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11) yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.

"Yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,"  sambung Anam. 

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 45 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Pelanggaran HAM ini, lanjut Anam, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat. 

Salah satunya adalah aparat yang menggunakan dan menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Gas air mata ini, ungkap Anam, juga merupakan bentuk penggunaan berlebihan dari aparat dan dilarang sesuai dengan regulasi FIFA. 


 

"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," tutur Anam.

"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," sambungnya. 

Baca Juga: Komnas HAM soal Kanjuruhan: Tak Hanya Brimob, Sabhara Juga Tembakkan Gas Air Mata, Pintu 13 Meledak

Saat ini, sudah ada 6 tersangka ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Lantas,  tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x