Kompas TV nasional hukum

Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 10:29 WIB
peran-kompol-baiquni-di-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j-hapus-rekaman-cctv
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Demikian itu terungkap dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel Hari Ini

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kompol Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sebelumnya diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk, lalu dipindahkan ke laptop.

"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Kompol Baiquni itu kemudian disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Ferdy Sambo.

Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif, karena merasa perintah Ferdy Sambo adalah tanpa hak dan melawan hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

"Yakin, Bang?" tanya Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Ferdy Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

Ferdy Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca Juga: Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.


 

Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Jaksa menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x