Kompas TV nasional hukum

Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 04:57 WIB
tanpa-izin-ketua-rt-irfan-widyanto-ganti-cctv-di-komplek-rumah-ferdy-sambo-usai-brigadir-j-tewas
Sidang Irfan Widyanto. Arif Racman Arifin, saksi kasus dugaan obstruction of justice untuk Irfan Widyanto, sempat menelepon Hendra Kurniawan untuk melapor bahwa Yosua masih hidup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum mengungkapkan peran terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam surat dakwaan disebutkan, AKP Irfan Widyanto berperan mengganti DVR kamera pemantau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Tindakan Irfan Widyanto yang mengganti DVR CCTV tersebut ternyata tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Hal itu, kata jaksa, melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Jaksa menyebut bahwa Irfan Widyanto mengganti tiga unit DVR CCTV. Rinciannya, dua DVR CCTV  yang berada di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Sisanya satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penggantian DVR CCTV itu, lanjut jaksa, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.

Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jaksa mengungkapkan rangkaian kegiatan untuk merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Enam terdakwa di antaranya terhadap adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketika Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo agar Tak Ada Perlawanan Saat Dieksekusi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x