Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel Hari Ini

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 08:24 WIB
jaksa-tanggapi-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-di-pn-jaksel-hari-ini
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan kembali melaksanakan sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.


 

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama.

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Tanpa Izin Ketua RT, Irfan Widyanto Ganti CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan terdebut, jaksa tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x