Kompas TV nasional sosial

Seleksi PPPK Guru 2022 Bakal Prioritaskan Pelamar Ini

Kompas.tv - 24 September 2022, 19:00 WIB
seleksi-pppk-guru-2022-bakal-prioritaskan-pelamar-ini
Ilustrasi pelaksanaan PPPK Guru 2022. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam dalam rekrutmen PPPK untuk Guru 2022 mendatang telah diumumkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan lowongan ini bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 530.028 kebutuhan nasional untuk ASN tahun 2022 

Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Rinciannya sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menpan RB Azwar Anas, Selasa (13/09/2022) silam.

Dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan ini. Ini 3 tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK Guru 2022.

Pelamar prioritas PPPK Guru 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca Juga: Rekrutmen CASN/PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan

Pelamar umum dan ketentuan seleksi PPPK Guru 2022

Sementara bagi pelamar umum dalam PPPK Guru 2022 terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan PPPK Guru 2022

Dalam seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru akan dilaksanakan berdasarkan jumlah ketersediaan kuota penetapan dalam kebutuhan rekrutmen ini.

Berikut beberapa ketentuan dari seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK Guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x