Kompas TV nasional hukum

Pengacara Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 15:20 WIB
pengacara-brigadir-j-sebut-orang-tua-bharada-e-disekap-di-mako-brimob
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan surat pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut disekap di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti

Namun, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui alasan mengapa orang tua dari Bharada E itu berada di Mako Brimob tersebut.

"Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orang tuanya semua, dan orang tua (Bharada E) disekap di Brimob enggak tau kenapa," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (24/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kamaruddin mengaku sempat menanyakan apakah orang tua Bharada E itu dijanjikan bakal diberi uang atau tidak oleh pihak Ferdy Sambo.

Hal itu sebagaimana yang dialami anak mereka, Bharada E, yang dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain

"Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob, padahal dia sipil," ucap Kamaruddin.

Adapun Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena perannnya yang vital tersebut, Bharada E memutuskan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Belakangan LPSK telah menerima hasil asesmen Bharada E dan memutuskan untuk melindunginya.

Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Adapun orang tua Bharada E juga telah dievakuasi dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka dipindahkan dalam rangka untuk penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny pun enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi. Apalagi orang tua kliennya itu kini telah berusia lanjut.

"Iya, kasihan untuk menjaga privasi karena mereka sudah tua," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.

Baca Juga: Susno Duadji Mengaku Diteror karena Analisa Kasus Ferdy Sambo: Ini Menyangkut Nyawa, Saya Tak Takut

Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.

Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi oleh pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

Perlindungan Bharada E, kata Ronny,  sangat penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Jadi kemarin menjalani pemeriksaan LPSK terkait permohonan yang diajukan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator," ujar Ronny.

Baca Juga: Kata Kabareskrim Soal Oknum Polisi Teror Susno Duadji karena Bicara Kasus Ferdy Sambo: Liar Itu Bang

"Karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga."

Namun demikian, Ronny tidak menjelaskan secara rinci apakah ada ancaman yang dialami oleh Bharada E dan keluarganya atau tidak.

Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya diperlukan untuk memastikan kasus tersebut terus berlanjut hingga ke persidangan.

"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan," kata Ronny.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota Polri yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J Usai Diperintah Ferdy Sambo

"Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami."

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x