Kompas TV nasional hukum

Keluarga Brigadir J Apresiasi Keputusan Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 20:38 WIB
keluarga-brigadir-j-apresiasi-keputusan-bareskrim-hentikan-kasus-dugaan-pelecehan-putri-candrawathi
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Sabtu (13/8/2022) mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mengapresiasi kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelecehan tersebut. 

Hal ini juga membuat semua tuduhan terhadap Brigadir J sudah terbantahkan dan membuat kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang benderang.

Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Samuel juga sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat terkait langkah hukum dalam membersihkan nama baik anaknya dan keluarga.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum, semuanya ditutup," ujar Samuel di Jambi, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari Antara.

Hal senada juga diungkap tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek.

Ramos menyatakan, keputusan penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 terhadap kasus pelecehan tersebut adalah langkah tepat.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Sambo Resmi Dihentikan, Bareskrim: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Menurut Ramos, selama ini masyarakat diberi informasi bohong bahwa Brigadir J melakukan tidak pelecehan seksual dan kekerasan.

Dengan adanya SP3 tersebut, imbuhnya, membuat nama almarhum terbebas dari dugaan tidak pelecehan seksual dan kekerasan.

"Selama ini apa yang dinarasikan pelecehan seksual sudah jelas terbantahkan. Karena awalnya, kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga, dan itu tidak ada saksi dan bukti," ujar Ramos.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Berikan Keterangan Palsu? Ini Kata Pengamat Hukum

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang. Langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," sambung Ramos.


Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyidik tidak menemukan bukti dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.

Adapun kasus ini dilaporkan Irjen Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan. Tim khusus kemudian menarik kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk diteliti. 

Baca Juga: Irjen Sambo Sebut Brigadir J Lukai Martabat Istrinya, Keluarga Brigadir J: Jangan Buat Opini Baru

Dalam perkembangannya, tim khusus menemukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Tim khusus juga menemukan adanya rekayasa peristiwa dan kronologi dalam kasus kematian Brigadir J. Yakni, tidak ada baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Fakta yang ditemukan menyebutkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata api Bripka RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang

Dalam kasus ini, Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM selaku sopir Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka permbunuhan dengan sangkaan melanggar Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x