Kompas TV video vod

Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Berikan Keterangan Palsu? Ini Kata Pengamat Hukum

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 18:59 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa dipidana apabila memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan Putri Candrawathi bisa dikenakan pasal 220 KUHP jika memberi laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Di pasal 220 KUHP menyebutkan barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama 1 tahun lebih 4 bulan penjara.

“kalau tidak ada maka dikenakan pasal 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mengadukan suatu perbuatan tindak pidana padahal peristiwa itu tidak ada maka akan dikenakan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Abdul.

Baca Juga: Masih Trauma dan Kondisi Belum Stabil, Komnas HAM Batal Periksa Putri Candrawathi

Menurutnya, sebuah kasus layak naik ke penyidikan jika terlapor memiliki bukti yang jelas seperti keterangan saksi atau bukti ilmiah yang dapat mendukung suatu perkara.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua ke istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi karena tidak menemukan unsur pidana didalam kasus itu.

Video Editor: Vila Randita
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x