Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Beberkan Korelasi Ranjau di Internal Polri, Diamnya DPR, hingga Instruksi Presiden Jokowi

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 08:01 WIB
mahfud-md-beberkan-korelasi-ranjau-di-internal-polri-diamnya-dpr-hingga-instruksi-presiden-jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Polri perlu dukungan dari luar untuk mengatasi ranjau dalam masalah besar yang dihadapi institusinya.

Meski demikian Mahfud MD tolak mendeskripsikan sebesar apa ranjau yang pada akhirnya membuat Presiden Joko Widodo sampai 4 kali menegaskan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

“Saya ndak akan menerangkannya seberapa besarnya (ranjau di internal Polri), tapi semua orang merasakan,” kata Mahfud MD dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu malam (10/8/2022).

“Semua orang merasakan itu, ada ranjau dari dalam, tentang masalah-masalah besar di Polri, itu kan banyak ranjau dalam, harus perlu dukungan dari luar.”

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok

Situasi tersebut, kemudian menjadi pertanyaan Mahfud MD kepada anggota DPR RI. Kenapa, kata Mahfud, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, anggota DPR banyak yang diam.


 

“Jadi begini saya bilang, itu DPR kok sekarang diam, wong kasus lain ribut lalu polisi bisa berubah, nah sekarang ini diam,” ujar Mahfud.

Terkait situasi tersebut, Mahfud MD membenarkan jika akhirnya Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana.

Dalam pertemuan dengan Kapolri, Presiden Jokowi menegaskan kasus terbunuhnya Brigadir J harus diselesaikan secepat-cepatnya.

Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak

“Jadi hari Senin Pak Kapolri dipanggil, berdua (Bicara berdua dengan Presiden Jokowi), sesudah itu saya dipanggil bertiga dengan Pak Pramono Anung lah, gitu,” kata Mahfud MD.

“Ya bicara begitu, Pak Mahfud, sampaikan kepada masyarakat pemerintah itu percaya kepada Kapolri tapi harus cepat, makanya saya sampaikan pemerintah percaya kepada Kapolri tapi harus cepat.”

Mahfud mengatakan, penekanan itu diberikan agar penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J tidak berlarut-larut.

“Maksudnya biar tidak berlarut-larut, tidak bertele-tele, biar segera diputus,” ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Saat ini, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat atau KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap Bharada E, penyidik menyangkakan dengan dugaan melanggar Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang hukumannya 15 tahun penjara.

Sementara terhadap Bripka Ricky, Kuwat, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik penyangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman tertingginya mati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x