Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Beberkan Korelasi Ranjau di Internal Polri, Diamnya DPR, hingga Instruksi Presiden Jokowi

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 08:01 WIB
mahfud-md-beberkan-korelasi-ranjau-di-internal-polri-diamnya-dpr-hingga-instruksi-presiden-jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak

“Jadi hari Senin Pak Kapolri dipanggil, berdua (Bicara berdua dengan Presiden Jokowi), sesudah itu saya dipanggil bertiga dengan Pak Pramono Anung lah, gitu,” kata Mahfud MD.

“Ya bicara begitu, Pak Mahfud, sampaikan kepada masyarakat pemerintah itu percaya kepada Kapolri tapi harus cepat, makanya saya sampaikan pemerintah percaya kepada Kapolri tapi harus cepat.”

Mahfud mengatakan, penekanan itu diberikan agar penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J tidak berlarut-larut.

“Maksudnya biar tidak berlarut-larut, tidak bertele-tele, biar segera diputus,” ujarnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Saat ini, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat atau KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap Bharada E, penyidik menyangkakan dengan dugaan melanggar Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang hukumannya 15 tahun penjara.

Sementara terhadap Bripka Ricky, Kuwat, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik penyangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman tertingginya mati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x