Kompas TV nasional humaniora

Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun, Ini Tahapan dan Biayanya

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 09:57 WIB
syarat-membuat-ktp-baru-untuk-anak-usia-17-tahun-ini-tahapan-dan-biayanya
Ilustrasi. Syarat membuat KTP baru untuk anak usia 17 tahun. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.

KTP berisikan data diri, dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, pekerjaan, hingga status dan dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.

Baca Juga: Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya

KTP digunakan saat mengurus berkas-berkas dokumen yang berhubungan dengan identitas diri, misalnya saat membeli rumah, melamar pekerjaan, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya.

Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun

Dikutip dari laman disdukcapil.bantulkab.go.id, syarat membuat KTP baru untuk anak usia 17 tahun sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin;
  • Fotokopu Kartu Keluarga (KK) terbaru;
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin;
  • Perekaman data biometrik (yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).

Cara Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW ke keluarahan/desa setempat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x