Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 09:45 WIB
mahfud-md-kalau-ada-pasal-yang-berbahaya-di-rkuhp-ya-dihapus
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait tiga provinsi baru pemekaran papua, Selasa (5/7/2022). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Oleh sebab itu perlu dihapus atau direformulasi. 

Mahfud menilai, bila terdapat 14 pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP bukan sebuah permasalahan yang besar. 

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Ia menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya pada 2018 lalu telah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. 

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. 

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. 

Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

Dewan Pers bekerja cepat, melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x