Kompas TV nasional peristiwa

Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 05:25 WIB
izin-act-dicabut-pemerintah-mui-jangan-matikan-lumbungnya
Ilustrasi. ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BOGOR, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.

Demikian disampaikan Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi dalam jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain

Menurut Sholahudin, yang perlu dilakukan di ACT adalah melakukan evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.

"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah. Kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi," kata Sholahudin.

"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan."

Sholahudin menyarankan sebaiknya Pemerintah mengurungkan pencabutan izin ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum-oknum penyeleweng dana.

Baca Juga: Polri Minta Orang Tua Pindahkan Anak-anaknya dari Ponpes Shiddiqiyah Jombang agar Tak Jadi Korban


 

Dia menuturkan, rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian oleh pihak internal, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. 

Sholahudin menyebut hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.

Seperti diketahui, ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis laporan investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.

Karena sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Pengamat : Ada Potensi Penggelapan Dana Hingga Terorisme

Dalam pertimbangannya, pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai men-suspend," ucap Sholahudin.

Baca Juga: Menag Yaqut Buka Suara soal ACT: Cabut Izinnya Jika Selewengkan Dana Dukung Terorisme

Menurut dia, ACT adalah lembaga terpercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat.

"MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut," katanya.

"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya, tetapi mencoba membersihkan."

Baca Juga: Kronologi Asap Putih Tebal Selimuti Jalan Kota Tangerang, Gegana Turun Tangan Ternyata Ini Sebabnya

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x