Kompas TV nasional hukum

Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Senior Keroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta,

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 15:56 WIB
polisi-upayakan-restorative-justice-dalam-kasus-senior-keroyok-adik-kelas-di-sman-70-jakarta
Ilustrasi pengeroyokan (Sumber: THINKSTOCKS)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan proses keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan senior terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Mei 2022 lalu.

Polisi menangkap 6 orang tersangka, satu di antaranya bernama Damara Altaf Alawdib atau Mantis (18) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi untuk proses restorative justive tersebut sudah dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Pemuda yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta Ditangkap

Namun demikian, Budhi menjelaskan bahwa syarat restorative justice harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini, keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Syarat restorative justice itu harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi.

Motif pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit menyebutkan motif pengeroyokan yang dilakukan tersangka karena masalah senioritas.

"Ada arogansi kelompok gitu. Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka. Salah satunya itu senioritas, masalah geng-geng itu," ucap Ridwan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x