Kompas TV nasional hukum

Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Senior Keroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta,

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 15:56 WIB
polisi-upayakan-restorative-justice-dalam-kasus-senior-keroyok-adik-kelas-di-sman-70-jakarta
Ilustrasi pengeroyokan (Sumber: THINKSTOCKS)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan proses keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan senior terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Mei 2022 lalu.

Polisi menangkap 6 orang tersangka, satu di antaranya bernama Damara Altaf Alawdib atau Mantis (18) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi untuk proses restorative justive tersebut sudah dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Pemuda yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta Ditangkap

Namun demikian, Budhi menjelaskan bahwa syarat restorative justice harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini, keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Syarat restorative justice itu harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi.

Motif pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit menyebutkan motif pengeroyokan yang dilakukan tersangka karena masalah senioritas.

"Ada arogansi kelompok gitu. Masalah pergaulan itu. Korban ini adik kelas mereka. Salah satunya itu senioritas, masalah geng-geng itu," ucap Ridwan.

Ridwan menyebut Mantis merupakan pelaku utama dalam tindakan pengeroyokan terhadap adik kelasnya tersebut.

"Dilakukan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan. Korbannya adik kelas mereka," katanya.

Orang tua tersangka minta maaf

Melansir Kompas.com, orangtua dari salah satu tersangka, Kalsum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"Intinya kami minta maaf ke keluarga korban sedalam-dalamnya, kami mohon maaf anak-anak kami melakukan kesalahan. Mohon dimaafkan," ujar Kalsum di Polres Jaksel, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kronologi Seorang Tentara Dikeroyok 4 Remaja, Korban Sempat Mengaku Anggota TNI tapi Tak Digubris

Orangtua para tersangka itu juga menyesali sikap pihak SMAN 70 Jakarta yang tidak menjembatani mereka dengan keluarga korban terkait kasus tersebut.

Para orangtua tersangka itu menilai sikap pihak sekolah yang seakan acuh terhadap kasus tersebut hingga berlanjut ke proses hukum.

Selain itu, pihak sekolah diduga telah mengetahui soal kasus pengeroyokan itu, namun tidak mengambil langkah mediasi hingga keluarga korban beranggapan bahwa para orangtua tersangka tak memiliki niat untuk meminta maaf.

"Padahal tidak. Kami benar-benar tidak tahu, andai sesaat kejadian kami diberi tahu oleh sekolah, kami akan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud. Kami tahu anak kami salah," kata Kalsum.

"Kejadian tanggal 28 Mei, kami baru tahu tanggal 17 Juni. Itu pun pas kami dapat surat panggilan dari polisi," kata Kalsum.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x