Kompas TV nasional peristiwa

Earth Hour, Pemprov DKI akan Matikan Lampu selama Satu Jam pada 2 Juli

Kompas.tv - 30 Juni 2022, 18:22 WIB
earth-hour-pemprov-dki-akan-matikan-lampu-selama-satu-jam-pada-2-juli
Aksi pemadaman lampu dalam rangka mendukung Earth Hour di Jakarta, Sabtu (26/3/22). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memadamkan lampu di sejumlah titik selama satu jam pada Sabtu, 2 Juli 2022, mendatang dalam rangka Earth Hour. 

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, aksi pemadaman lampu ini dalam rangka peringatan aksi lingkungan, peringatan Hari Bumi, dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Yogi menyebut, aksi ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

"Di mana mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam dari jam 20.30-21.30, sebanyak 3 kali dalam 1 tahun," kata Yogi pada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Earth Hour 2022, Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu selama 1 Jam Besok Malam

Pemadaman lampu akan dilakukan mulai pukul 20.30 WIB di seluruh gedung perkantoran Ibu Kota kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, jalan protokol dan arteri di lima wilayah kota, dan simbol kota Jakarta.

"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu satu jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK (gas rumah kaca)," tuturnya.

Yogi juga mengajak masyarakat untuk terlibat langsung dalam aksi pemadaman lampu selama 60 menit ini. Menurut dia, mematikan lampu selama 60 menit sangat berarti dampaknya bagi bumi.

"Satu jam sangat berharga untuk bumi dan lingkungan kita menjadi lebih baik," ucap dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Hemat Rp 247 Juta Selama Earth Hour 2022

Berikut lokasi pemadaman lampu selama 60 menit:

1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.

2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta

3. Simbol Kota Jakarta:

  • Gedung Balai Kota
  • Monas dan air mancurnya
  • Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
  • Bundaran HI dan air mancurnya
  • Patung Pemuda dan air mancurnya
  • Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman

4. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x