Kompas TV nasional update corona

Kasus Melonjak, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Nomor 22 tentang Aturan Kegiatan Berskala Besar

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 19:09 WIB
kasus-melonjak-satgas-covid-19-terbitkan-se-nomor-22-tentang-aturan-kegiatan-berskala-besar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peningkatan kasus positif mingguan Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan pemerintah kembali melakukan penyesuaian.

Beberapa faktor tersebut antra lain, tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus Covid-19 varian baru, dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang.

“Salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).

Per Selasa, 21 Juni 2022 ini, kata Wiku, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif surat edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Kegiatan Berskala Besar.

Baca Juga: RS KRMT Wongsonegoro Kembali Rawat Pasien Covid-19

Surat edaran nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara, baik WNI maupun WNA.


Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan, di antaranya wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit  yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

“Di mana anak usia 6 hingga 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas boleh masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster," katanya.

“Namun, untuk anak di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” tuturnya.

Selanjutnya, juga diatur tentang pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan.

Pada kegiatan yang melibatkan pejabat tingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

“Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan,” urainya.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 di tempat," ujarnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang mekanisme perizinan kegiatan, yakni penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

Calon penyelenggara perlu datang pada tiga institusi di daerah, yaitu BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat untuk perizinan lebih lanjut.

Selain itu, penyelenggara kegiatan juga wajib memenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Kedua, tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai," tuturnya.

Nantinya tim pengawas protokol kesehatan memiliki dan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan dengan baik, dari saat hendak masuk, sedang menjalankan acara, maupun saat hendak menyelesaikan kegiatan.

Ketiga, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung, di antaranya tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai, termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

Baca Juga: Imbas Kasus Covid-19 kembali Meningkat, Pemerintah Didesak Wajibkan Lagi Pemakaian Masker

Aturan lain adalah penyelenggara wajib menyediakan QR Code Pedulilindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan.

Penyelenggara juga wajib memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.

“Keempat, memiliki mekanisme tindak lanjut, baik tracing maupun treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x