Kompas TV nasional update corona

Kasus Melonjak, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Nomor 22 tentang Aturan Kegiatan Berskala Besar

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 19:09 WIB
kasus-melonjak-satgas-covid-19-terbitkan-se-nomor-22-tentang-aturan-kegiatan-berskala-besar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peningkatan kasus positif mingguan Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan pemerintah kembali melakukan penyesuaian.

Beberapa faktor tersebut antra lain, tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus Covid-19 varian baru, dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang.

“Salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (21/6/2022).

Per Selasa, 21 Juni 2022 ini, kata Wiku, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif surat edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Kegiatan Berskala Besar.

Baca Juga: RS KRMT Wongsonegoro Kembali Rawat Pasien Covid-19

Surat edaran nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara, baik WNI maupun WNA.


Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan, di antaranya wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit  yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

“Di mana anak usia 6 hingga 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas boleh masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster," katanya.

“Namun, untuk anak di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” tuturnya.

Selanjutnya, juga diatur tentang pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x