Kompas TV nasional update

Iuran BPJS Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Bagaimana jika Tak Berpenghasilan?

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 17:09 WIB
iuran-bpjs-disesuaikan-dengan-gaji-peserta-bagaimana-jika-tak-berpenghasilan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji, namun menimbulkan pertanyaan bagi yang belum berpenghasilan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta penerima upah akan disesuaikan dengan gaji.

Hal itu seiring dengan rencana penghapusan tingkatan kelas pada BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan gaji itu juga menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.

Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Iuran yang Sudah Ditetapkan Sampai 2024

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Terpisah, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengatakan penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.

"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif Minggu (12/6/2022).

Sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Ada Kenaikan Iuran yang Sudah Ditetapkan Sampai 2024

Saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji, yakni sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

"Iuran berdasarkan besaran gaji memang sudah berjalan demikian untuk peserta PPU," kata Arif.

Perhitungan iuran ini juga berlaku pada batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi (untuk saat ini) perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujarnya.

Hingga saat ini, Arif memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sedia kala.

Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI masih sebesar Rp 42.000.

Nominal itu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Adapun untuk segmen peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran BPJS Kesehatan juga masih dilakukan seperti sedia kala.

"Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki," tutur Arif.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang

Besaran iuran tersebut, sebagai berikut: Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Untuk diketahui, kelas 3 sebenarnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan.

Sebelum mendapat potongan dari pemerintah, besaran iurannya adalah Rp. 42.000.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," ujar Arif.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x