Kompas TV nasional sosial

Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Laman Lapak Asik dan Kantor Cabang

Kompas.tv - 11 Juni 2022, 14:26 WIB
ini-cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-laman-lapak-asik-dan-kantor-cabang
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Antara )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana jaminan sosial ketika sudah memasuki usia 56 tahun. Kini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain sudah berusia 56 tahun, dana milik peserta jaminan juga bisa dicairkan jika peserta meninggal dunia atau cacat total.

Persyaratan itu ditetapkan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah meneken aturan baru yakni Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan pada Februari lalu.

Sebelum Permenaker tersebut berlaku efektif, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa mencairkan dana ketika peserta mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker No. 2 Tahun 2022 sendiri berlaku efektif sejak 4 Mei 2022 silam. 

Berikut cara mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan secara daring (online) sebagaimana disarikan Kontan.

Baca Juga: BPJamsostek Sebut Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulteng Sudah Capai Rp 205 M!

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Bagi peserta yang memenuhi syarat, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara daring (online) melalui laman Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal layanan Lapak Asik Online.

  1. Klik laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal yang dibutuhkan, antara lain NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Kemudian, secara otomatis sistem akan memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
  4. Apabila disetujui, peserta akan diminta melengkapi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.
  5. Unggah dokumen-dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  6. Peserta yang telah melengkapi persyaratan akan diberi informasi mengenai jadwal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses.
  7. Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan lupa menyiapkan berkas asli ketika wawancara.
  8. Setelah semua proses selesai, manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang terlampir.

Selain melalui laman Lapak Asik, peserta JHT juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor cabang terdekat. Proses pencairan bisa dilakukan dengan mengakses media elektronik di kantor cabang.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat

  1. Pindai (scan) Kode QR yang ditampilkan di kantor cabang
  2. Isi data awal yang dibutuhkan, antara lain NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Secara otomatis, sistem akan memverifikasi data untuk menentukan kelayakan klaim.
  4. Peserta kemudian akan diarahkan untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.
  5. Setelah ini, peserta akan mendapatkan notifikasi yang bisa ditunjukkan ke petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  6. Proses akan dilanjutkan di kantor cabang hingga pencairan ke rekening selesai.

Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga sukses dan selamat mencoba.



Sumber : Kompas TV/Kontan


BERITA LAINNYA



Close Ads x