Kompas TV nasional sosial

Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Besok, Cek Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya

Kompas.tv - 12 Juni 2022, 15:56 WIB
operasi-patuh-jaya-2022-digelar-besok-cek-daftar-pelanggaran-yang-diincar-dan-dendanya
Ilustrasi. Penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh kepolisian dengan merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya pada 2020 silam. (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) besok. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Jaya 2022. Gelaran ini akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Gelaran operasi ini, jelas Eddy, juga akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya

Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi besok, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Penilangan juga akan dilakukan dengan dua cara yakni dengan menggunakan tilang langsung dan tilang elektronik (ETLE).

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto.

Sriyanto mengungkapkan, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan jadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

Melansir dari Grid Oto, berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.

Baca Juga: Jangan Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Jadwal Resminya Jika Tak Ingin Kena Tilang

1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)




Sumber : Kompas.com/Grid Oto


BERITA LAINNYA



Close Ads x